Terpidana Mati Dieksekusi di Boyolali saat Hujan Deras
Minggu, 18 Januari 2015 – 03:43 WIB
Keempat, adalah Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), kewarganegaraan tidak jelas. Kasusnya diputus PN tahun 2003. Kemudian PT dan MA pada 2003. Peninjauan kembalinya pada 2006. Dan pada 30 Desember 2014 grasinya ditolak.
Kelima adalah seorang perempuan, Tran Thi Bich Hanh (37), Warga Negara Vietnam inilah yang akan dieksekusi di Boyolali. Kasusnya diputus PN pada 2011, PT 2012. “Yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi tapi langsung mengajukan grasi. Pada 30 Desember 2014 grasinya ditolak,” kata Prasetyo.
Keenam, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Warga Negara Indonesia yang diputus PN pada 2000, MA pada 2001, PK pada 2002. Grasinya ditolak pada 30 Desember 2014. (ian/rmo/awa/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak enam terpidana kasus narkoba sudah dieksekusi mati di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah dinihari ini, Minggu (18/1). Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan