Terpidana Mati Ini Minta Kejagung Tunggu Jawaban Presiden
Selasa, 26 Juli 2016 – 19:25 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
"MK menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), ini sebagaimana diputuskan MK dalam sidang pengucapan uji materi UU Nomor 5 tahun 2010 tentang grasi yang dimohonkan terpidana mati Asabri Su'ud Rusli," pungkas Afdhal. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya menggelar eksekusi mati jilid tiga di Nusakambangan, pada pekan ini. Dikabarkan, ada 16 orang yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit