Terpidana Mati Kasus Heroin Asal Nigeria Ajukan PK
Selasa, 17 Februari 2009 – 16:00 WIB
Diakui memang, sejak akhir Juni lalu, ketika berada di LP Nusa Kambangan, dia resmi memeluk agama Islam. Buktinya, Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah mengeluarkan surat tertanggal 27 Juni 2008, terkait dengan kebenaran Denis memeluk agama Islam. "Memang ada ustadz dari Ponpes itu yang ke ke LP Nusa Kambangan untuk meng-Islamkan Denis," ungkapnya.
Atas kasus yang menimpa Denis ini, dosen Hukum Acara Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda tidak menganggap adanya 'error in persona'. "Kalau menurut saya, bukan 'error in persona'. Kalau 'error in persona' itu bukan dia. Orangnya orang lain. Ada perbedaan antara 'error in persona' dengan kekeliruan berkenaan dengan identitas terdakwa di dalam surat dakwaan," katanya. Jadi, apa yang terjadi pada Denis ini lebih kepada kekeliruan formil yang dilakukan penuntut umum.
"Bahwa orangnya dia, tetapi nama, kewarganegaraan, agama, dan seterusnya tidak tepat ditulisnya," ungkanya.
Sehingga, akibat tidak terpenuhinya unsur 'barang siapa', maka dakwaan menjadi tidak dapat diterima. Berbeda bila 'error in persona'. 'Error in persona' mengakibatkan unsur 'barang siapanya' tidak terpenuhi, maka kemudian harus bebas putusannya," ujarnya.(sid/JPNN)
JAKARTA - Terpidana mati atas nama Namaona Denis, warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang sebelumnya direncanakan akan dieksekusi di penghujung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI