Terpidana Mati Kasus Nakoba Kembali Dituntut Hukuman Mati

Terpidana Mati Kasus Nakoba Kembali Dituntut Hukuman Mati
Togiman alias Toge. Foto: pojoksatu

Terkait kasus 21,425 Kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan. Dia pun dihukum 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena memberikan Rp2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (fir)


Togiman alias Toge dinyatakan bersalah terlibat dalam pengendalian bisnis narkoba seberat 25 kg dari dalam penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News