Terpidana Mati Kasus Pembunuhan M Panshor Ajukan Kasasi

Terpidana Mati Kasus Pembunuhan M Panshor Ajukan Kasasi
Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

Saat ini kami masih menyusun memori kasasi,” sebut dia.

Terpisah, Kasiintel Kejari Bandarlampung Andrie W. Setiawan mengatakan, pihaknya akan menanggapi kasasi tersebut. ”Ya kami sudah tahu (Medi akan mengajukan kasasi). Saat ini tim juga sedang menyusun memori kontra kasasi untuk secepatnya diserahkan ke pengadilan negeri,” kata Andrie.

Pada bagian lain, Panitera Muda Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Husnul Mauly mengatakan, pihaknya belum menerima memori kasasi.

Namun pengacara Medi sudah berkomunikasi terkait pengajuan kasasi. Rencananya, Senin (24/7) mendatang, pihak Medi akan mendaftarkan permohonan kasasi. (nca/c1/ais)


Terpidana mati Medi Andika terus berupaya agar lolos dari jeratan hukum.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News