Terpidana Mati Kasus Pembunuhan M Panshor Ajukan Kasasi
Sabtu, 22 Juli 2017 – 03:59 WIB

Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG
Saat ini kami masih menyusun memori kasasi,” sebut dia.
Terpisah, Kasiintel Kejari Bandarlampung Andrie W. Setiawan mengatakan, pihaknya akan menanggapi kasasi tersebut. ”Ya kami sudah tahu (Medi akan mengajukan kasasi). Saat ini tim juga sedang menyusun memori kontra kasasi untuk secepatnya diserahkan ke pengadilan negeri,” kata Andrie.
Pada bagian lain, Panitera Muda Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Husnul Mauly mengatakan, pihaknya belum menerima memori kasasi.
Namun pengacara Medi sudah berkomunikasi terkait pengajuan kasasi. Rencananya, Senin (24/7) mendatang, pihak Medi akan mendaftarkan permohonan kasasi. (nca/c1/ais)
Terpidana mati Medi Andika terus berupaya agar lolos dari jeratan hukum.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap