Terpidana Mati Otori Efendi Dijebloskan ke Lapas Merah Mata
Jumat, 03 Juni 2022 – 21:49 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana dan juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya," kata dia.(antara/jpnn)
Terpidana mati kasus pembunuhan Otori Efendi di Desa Bunglai, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dipindahkan ke Lapas Merah Mata Kota Palembang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Ini Pesan Penting Gubernur Herman Deru saat Silaturahmi dengan Warga Babatan Saudagar
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Menjelang Lebaran, Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Dirut PTBA dan Kabinda Sumsel
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Bakal Melanda Sumsel Selama 5 Hari