Terpidana Mati Susut jadi 100 Orang
Kejagung: Enam Kabur, Tujuh Berubah Hukuman
Rabu, 17 November 2010 – 11:24 WIB
Selanjutnya, dua terpidana mati kabur dari Lapas Padang, yaitu Taroni Hia alias Roni dan Irwan Sadawa Hia alias Irwan. "Perkara keduanya sebenarnya masih dalam proses PK (peninjauan kembali)," kata Babul.
Baca Juga:
Dari jumlah awal 116 terpidana mati tersebut, kata Babul, mereka terbagi dalam beberapa perkara tindak pidana umum. Yang terbanyak adalah perkara narkotika dan psikotropika, yakni 58 terpidana mati. Kemudian, diikuti dengan perkara pembunuhan (55 terpidana), tindak pidana terorisme (dua), dan pencurian dengan kekerasan (1).
Babul menjelaskan, dari jumlah itu, memang sudah ada terpidana mati yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun, Kejaksaan sebagai eksekutor belum bisa mengeksekusi karena para terpidana mati tersebut masih memiliki upaya hukum luar biasa. "Masih ada yang proses grasi dan PK," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumut itu.
Dalam kesempatan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja memberikan tenggang waktu setahun bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presiden. Itu didasarkan pada ketentuan UU Grasi terbaru. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa terpidana mati diberi kesempatan selambat-lambatnya setahun untuk melakukan upaya hukum, termasuk grasi. (fal)
JAKARTA - Daftar terpidana mati yang menanti eksekusi ternyata masih panjang. Data di Kejaksaan Agung menyebutkan, hingga Oktober 2010 terdapat 116
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya