Terpidana Mati Tersisa 104 Orang

Amrozi Dkk Giliran Pertama

Terpidana Mati Tersisa 104 Orang
Terpidana Mati Tersisa 104 Orang
JAKARTA - Sejumlah terpidana mati lain dipastikan segera menyusul Rio Alex Bulo. Bagian pidana umum Kejaksaan Agung meloporkan, masih tersisa 104 terpidana mati telah menunggu dieksekusi. Tiga di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap (in kraht), yakni trio bomber bom Bali, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Ghufron.

”Kalau nggak salah, masih ada 104 (terpidana mati). Kasus narkoba 55 dan teroris 3,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jumat (8/8). Selain kasus narkoba dan teroris, terpidana lain karena kasus pidana umum (pembunuhan).

Ritonga mengatakan, untuk eksekusi terhadap Amrozi dkk, sejauh ini belum ada perkembangan yang berarti. Namun, pihaknya tetap mengupayakan eksekusi dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan. ’’Kecuali ada perkembangan-perkembangan nonyuridis,” katanya tanpa merinci perkembangan dimaksud.

Mantan Sesjampidum itu kembali menegaskan, upaya judicial review di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Amrozi dkk tidak terkait dengan pelaksanaan eksekusi. Pasalnya, untuk mengubah tatacara pelaksanaan hukuman mati, harus dilakukan dengan mengubah undang-undang, yakni UU Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. ’’Andaikan itu dikabulkan juga tidak mempengaruhi eksekusi karena mengikat ke depan. Jadi untuk kasus-kasus yang terjadi kemudian,” terang ayah empat anak itu.

Bagaimana dengan 39 warga negara asing yang permohonan grasinya ditolak presideng? Ritonga mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penetapan penolakan grasi mereka. ”Saya belum terima, tapi kami tetap berkeinginan untuk melanjutkan tugas mengeksekusi,” paparnya.

Dalam rentang waktu kurang dari dua bulan, kejaksaan telah mengeksekusi tujuh terpidana mati. Mereka adalah Sumiarsih, Sugeng, Ahmad Suradji, Maulana Yusuf, dan Rio Alex Bulo. Kelimanya adalah terpidana mati kasus pembunuhan. Selain itu, dua WNA juga dieksekusi, yakni Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchekwu Okoye, terpidana mati kasus narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Ritonga membantah jika hal tersebut terkait dengan upaya memulihkan citra kejaksaan atau karena “pesanan” pihak tertentu. ” Tidak ada itu. Sama sekali nggak ada hubungannya. Semua bergantung pada upaya hukum yang sudah tidak ada lagi,” tegasnya. (fal/iro)
Berita Selanjutnya:
Deplu Siap Buru Adenan Lis

JAKARTA - Sejumlah terpidana mati lain dipastikan segera menyusul Rio Alex Bulo. Bagian pidana umum Kejaksaan Agung meloporkan, masih tersisa 104


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News