Terpidana Mati Tewas Sebelum Dieksekusi

Terpidana Mati Tewas Sebelum Dieksekusi
Terpidana Mati Tewas Sebelum Dieksekusi
KENDARI - Terpidana mati Syehk Abdul Rahim alias Daeng Rahim ternyata telah meninggal dunia di Puskesmas Lepolepo sejak Senin (8/4) lalu. Itu setelah pria berusia 63 tahun tersebut terkena serangan jantung beberapa jam sebelumnya.

Padahal perkara hukumnya tinggal menunggu waktu jaksa saja kapan pelaku pembunuhan Nadir Abola dan keluarganya itu akan dieksekusi mati. Rahim dibawa ke Puskesmas Lepolepo sekitar pukul 14.00 Wita dan meninggal dunia pukul 15.30 Wita. Pihak Lapas Kelas IIA Kendari sebulan lalu sudah menerima keluhan dari Napi tersebut karena sering merasa sesak pada bagian jantung.

   

Namun nyawa pria yang dalam berita acara pemeriksaan mengaku beralamat di Jalan Sunu, Lorong TPI , Desa Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kolaka itu masih bisa diselamatkan karena klinik yang ada di Lapas sudah mengantisipasi dengan obat untuk pelaku pembunuhan tahun 2007 tersebut.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Kendari, Heriyanto  mengatakan, sebelum Rahim meninggal dunia, pihaknya telah memberikan pertolongan dengan membawa terpidana ke klinik. "Sudah beberapa hari Rahim memang sakit pada jantungnya," kata Heriyanto seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Kamis (11/4). 

KENDARI - Terpidana mati Syehk Abdul Rahim alias Daeng Rahim ternyata telah meninggal dunia di Puskesmas Lepolepo sejak Senin (8/4) lalu. Itu setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News