Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh Kabur Seusai Divonis 200 Bulan Penjara
![Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh Kabur Seusai Divonis 200 Bulan Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/03/ilustrasi_pemerkosaan2.jpeg)
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang terpidana pemerkosa anak di Aceh Besar, Aceh, berinisial DP (35) kabur seusai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 200 bulan penjara pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Kini, DP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Besar.
"Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (16/11).
Berdasarkan posting-an akun Kejari Aceh Besar di Instagram disebutkan bahwa DPO bernama DP (35) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sejauh ini, kata Shidqi, pihaknya belum mendapatkan informasi di mana keberadaan terpidana tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang melihat terpidana dapat segera memberitahukan ke kejaksaan.
“Kami sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga), namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia. Kami terus mencarinya," ujar Shidqi.
Sebelumnya, terdakwa yang merupakan paman korban divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan.
Terpidana pemerkosa anak di Aceh kabur sesuai divonis 200 bulan penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Kini, terpidana berinisial DP itu masuk dalam DPO Kejari Aceh Besar.
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Otto Hasibuan Ungkap Kondisi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina