Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh Kabur Seusai Divonis 200 Bulan Penjara
Rabu, 17 November 2021 – 11:27 WIB
Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh, dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.
Atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021. (antara/jpnn)
Terpidana pemerkosa anak di Aceh kabur sesuai divonis 200 bulan penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Kini, terpidana berinisial DP itu masuk dalam DPO Kejari Aceh Besar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara