Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh Kabur Seusai Divonis 200 Bulan Penjara
Rabu, 17 November 2021 – 11:27 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh, dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.
Atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021. (antara/jpnn)
Terpidana pemerkosa anak di Aceh kabur sesuai divonis 200 bulan penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Kini, terpidana berinisial DP itu masuk dalam DPO Kejari Aceh Besar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Olah TKP Pemerkosaan Dokter Priguna di RSHS Bandung
- Polda Jabar Bantah Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna Cabut Laporan
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni