Terpidana Pemerkosa Anak Ini Kabur Usai Divonis 16 Tahun 8 Bulan

Terpidana Pemerkosa Anak Ini Kabur Usai Divonis 16 Tahun 8 Bulan
Ilustrasi korban pemerkosaan anak di bawah umur. Foto: Dokumen JPNN.com

Kemudian, JPU mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Majelis hakim Mahkamah Agung menerima kasasi JPU dan menguatkan putusan Mahkamah Syari'ah Jantho, Kabupaten Aceh Besar.(antara/jpnn)

Kejari Aceh Besar menetapkan terpidana pemerkosaan anak, berinisial DP, 35, sebagai buronan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News