Terpidana Pemerkosa Anak Ini Kabur Usai Divonis 16 Tahun 8 Bulan
Selasa, 16 November 2021 – 23:57 WIB
Kemudian, JPU mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Majelis hakim Mahkamah Agung menerima kasasi JPU dan menguatkan putusan Mahkamah Syari'ah Jantho, Kabupaten Aceh Besar.(antara/jpnn)
Kejari Aceh Besar menetapkan terpidana pemerkosaan anak, berinisial DP, 35, sebagai buronan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB