Terpidana Penggelap Izin Mal Manado Masih Diburu
Rabu, 27 Juni 2012 – 19:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan terus memburu pasangan suami istri Adrian Sutanto dan Lenny Rompis, setelah keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus penggelapan uang Rp103 miliar dalam pengurusan sertifikat pembangunan mal di Manado.
"Keduanya masih dalam pencarian," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di kantornya, Rabu (27/6).
Baca Juga:
Sesuai putusan kasasi, lanjut Adi, Adrian dan Lenny adalah terpidana kasus pengurusan sertifikat mal di Manado bersama terpidana lain, Okky Annete Kahimpong.
Okky yang ditangkap tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung dan intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Surabaya, sekitar pukul 17.30 WIB tiba di gedung pusat penerangan dan hukum Kejagung diantar dua jaksa eksekutor.
JAKARTA - Kejaksaan terus memburu pasangan suami istri Adrian Sutanto dan Lenny Rompis, setelah keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa