Terpidana Penggelap Izin Mal Manado Masih Diburu
Rabu, 27 Juni 2012 – 19:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan terus memburu pasangan suami istri Adrian Sutanto dan Lenny Rompis, setelah keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus penggelapan uang Rp103 miliar dalam pengurusan sertifikat pembangunan mal di Manado.
"Keduanya masih dalam pencarian," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di kantornya, Rabu (27/6).
Baca Juga:
Sesuai putusan kasasi, lanjut Adi, Adrian dan Lenny adalah terpidana kasus pengurusan sertifikat mal di Manado bersama terpidana lain, Okky Annete Kahimpong.
Okky yang ditangkap tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung dan intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Surabaya, sekitar pukul 17.30 WIB tiba di gedung pusat penerangan dan hukum Kejagung diantar dua jaksa eksekutor.
JAKARTA - Kejaksaan terus memburu pasangan suami istri Adrian Sutanto dan Lenny Rompis, setelah keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan