Terpidana Selain yang Dipenjara Berpeluang Ikut Pilkada
Minggu, 11 September 2016 – 19:44 WIB
"Tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bukan pidana penjara" Dan "tidak sedang menjalani hukuman bebas bersyarat".
Akan tetapi, Komisi II dan KPU belum bulat menyepakati secara final untuk ditungkan menjadi PKPU.
Apalagi beberapa fraksi di dewan tegas menolak terpidana ikut mencalonkan dalam pilkada, apakah itu dipenjara atau tidak. Dua fraksi yang tegas menentang adalah PDI Perjuangan dan PAN.(fat/jpnn)
JAKARTA – Komisi II DPR dan KPU belum juga memutuskan soal terpidana dengan hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer