Terpidana Selain yang Dipenjara Berpeluang Ikut Pilkada
Minggu, 11 September 2016 – 19:44 WIB

Lukman Edy. Foto: dok.JPNN.com
"Tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bukan pidana penjara" Dan "tidak sedang menjalani hukuman bebas bersyarat".
Akan tetapi, Komisi II dan KPU belum bulat menyepakati secara final untuk ditungkan menjadi PKPU.
Apalagi beberapa fraksi di dewan tegas menolak terpidana ikut mencalonkan dalam pilkada, apakah itu dipenjara atau tidak. Dua fraksi yang tegas menentang adalah PDI Perjuangan dan PAN.(fat/jpnn)
JAKARTA – Komisi II DPR dan KPU belum juga memutuskan soal terpidana dengan hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo