Terpidana Seumur Hidup Kembali Diadili Terkait TPPU
jpnn.com, BATAM - Yulia Suryani, terpidana seumur hidup dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/8).
Kali ini Yulia didili karena diduga terlibat kasus yang berbeda, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika.
Sidang yang dipimpin hakim Hera Polosia, kemarin, menghadirkan dua saksi, yakni Bachtiar dari Bank Mandiri dan Delima Sari dari Bank BRI.
Saksi Bachtiar mengatakan, Yulia tercatat memiliki empat rekening di Bank Mandiri cabang Batam. Dalam data nasabah, Yulia mengaku bekerja sebagai penjual ikan.
Namun transaksi di rekening Yulia dicurigai karena mencapai lebih dari Rp 100 juta per hari.
"Sebagai penjual ikan, harusnya terdakwa hanya boleh melakukan transaksi maksimal Rp 100 juta per hari," kata Bachtiar.
Sementara saksi Bank BRI Delima Sari menuturkan, terdakwa tercatat memiliki tiga rekening di Bank BRI. Dalam profilnya, Yulia mengaku sebagai penjual mata uang asing, ringgit Malaysia.
"Transaksi terdakwa mencurigakan karena selalu dalam nominal besar dan bisa 5-7 kali transaksi dalam sehari," terang Delima.
Yulia Suryani, terpidana seumur hidup dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/8).
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap