Terpidana Seumur Hidup Kembali Diadili Terkait TPPU

Terpidana Seumur Hidup Kembali Diadili Terkait TPPU
Yulia Suryani. Foto: anggie /batampos.co.id / JPG

Dia menyebutkan, ketiga rekening terdakwa di BRI semua aktif dan digunakan untuk transaksi dengan nominal yang fantastis. Bahkan ada satu rekening Yulia yang transaksinya mencapai Rp 2 miliar.

"Sebagai penjual mata uang asing, transaksi terdakwa dinilai patut dicurigai, karena melebihi perputaran uang wajar di angka Rp 50 juta per bulan," terang Delima.

Kedua saksi juga menegaskan, saat ini tujuh rekening Yulia di BRI dan Mandiri sudah tak aktif lagi. Di Mandiri, satu rekening terblokir bernilai Rp 3,4 juta, dengan tiga rekening lainnya ditutup. Sedangkan di BRI satu rekening terblokir bernilai Rp 340 ribu, dengan dua rekening lainnya ditutup.

Terhadap keterangan kedua saksi, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Elisuwita itu membenarkan seluruhnya. "Benar yang mulia," ucap terdakwa singkat.

Dalam perkaranya, terdakwa menjadi perantara jaringan mafia narkoba lintas negara Indonesia-Malaysia, dengan perannya mengatur pembayaran transaksi narkoba terhadap bandar yang berada di Malaysia.

Dalam aksinya yang dilakukan sejak 2014 itu, terdakwa menerima upah Rp 250 juta per 4 kilogram sabu yang berhasil diedarkan di Indonesia oleh suaminya sediri, Ahmad Junaidi.

Dari hasil bisnis haramnya itu, terdakwa dapat membeli sejumlah barang berharga di antaranya kendaraan bermotor, rumah, dan tanah yang kini menjadi barang sitaan negara.

Selanjutnya, persidangan terdakwa dijadwalkan dalam dua pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. (nji)


Yulia Suryani, terpidana seumur hidup dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/8).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News