Terpikat Buku dan Kedermawanan, Nasabah Yakin Bisnis Lihan
Selasa, 29 Juni 2010 – 13:22 WIB
Menanggapi pertanyaan Hakim, dimana perusahaan mestinya tetap bisa dijalankan dan bisa membagi hasil, tanpa dia harus turun ke lapangan karena ditahan Polda Kalsel, Lihan mengaku tidak bisa melakukan itu, karena seluruh perusahaan miliknya diblokir oleh Polda Kalsel. "Semua perusahaan diblokir bagaimana mau menjalankan usaha,” tukasnya.
Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda tetap mengenai keterangan saksi. Rencananya total 25 saksi bakal dihadirkan secara bertahap dalam persidangan.
Lihan sendiri didakwa JPU, diancam pidana Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, pidana tentang Perbankan Syariah, dan UU Perbankan diduga menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.(san/fuz/jpnn)
MARTAPURA- Masih ingat dengan Ustad Lihan? Pengusaha intan asal Cindai Alus, Martapura, Kalimantan Selatan yang diduga melakukan money games dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis