Terpilih, 7 Nama Calon Anggota BPK
DPR Hanya Pilih Satu Politisi
Sabtu, 12 September 2009 – 00:11 WIB
Foto : Thomas DP/JPNN
JAKARTA - Setelah melalui fit and proper test yang dilanjutkan dengan voting tertutup, Komisi XI DPR akhirnya memilih tujuh nama sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rencananya, tujuh nama itu akan dibawa ke paripurna DPR, Senin (14/9) pekan depan. Perolehan suara Gunawan sama dengan perolehan Rizal Djalil, anggota Fraksi PAN di DPR yang juga ikut dalam seleksi. Sedangkan di urutan kelima terdapat nama Moermahadi Soerja Djanegara. Anggota Komisi Audit PT Dahana itu meraih 30 suara. Adapun di peringkat keenam adalah Taufiequrrahman Ruki, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendapat 27 suara. Sedangkan di peringkat terakhir ada nama Sekjen BPK, Dharma Bhakti, yang mengantongi 26 suara.
Tujuh nama yang terpilih itu adalah Hasan Bisri, Dharma Bhakti, Gunawan Sidahuruk, Moermahadi Soerja Djanegara, Taufiequrrahman Ruki, Rizal Djalil dan Hadi Poernomo. Voting berlangsung selama hampir tiga jam hingga pukul 11 malam tadi.
Baca Juga:
Usai pemilihan, Ketua Komisi XI Ahmad Hafiz Zawawi menyebutkan nama-nama yang terpilih beserta perolehan suaranya. Hasan Bisri yang kini masih tercatat sebagai anggota BPK, meraih 44 suara. Di urutan kedua ditempati Hadi Poernomo. Mantan Dirjen Pajak itu mengantongi 43 suara. Selanjutnya ada nama Gunawan Sidahuruk, Kepala Perwakilan BPK Jabar yang meraih 32 suara di peringkat ketiga.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah melalui fit and proper test yang dilanjutkan dengan voting tertutup, Komisi XI DPR akhirnya memilih tujuh nama sebagai calon anggota
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?