Terpilih Aklamasi, JK Pimpin PMI
Selasa, 22 Desember 2009 – 23:02 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla secara aklamasi terpilih untuk memimpin Palang Merah Indonesia (PMI). JK terpilih sebagai pengganti Mar'ie Muhammad dalam Musyawarah Nasional XIX PMI di Hotel Milenium, Selasa (22/12) malam. Inisiator perdamaian konflik Poso dan Aceh ini menjanjikan bekerja sebaik-baiknya dan membentuk tim kerja yang baik demi kejayaan PMI. Selain itu, JK juga berjanji bakal melanjutkan apa yang sudah direncanakan dan menjadi program PMI, baik hasil Munas maupun yang sudah dikerjakan Ketua Umum periode sebelumnya. "Kita akan lihat apa saja yang sudah dicapai, belum dicapai, dan perlu dilanjutkan," kata JK.
Atas kepercayaan tersebut, JK menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Menurut JK, sebelum masuk ke arena Munas dirinya lebih dulu ingin bertemu dengan Mar'ie Muhammad yang digantikannya. "Pak Mer'ie itu teman saya yang paling baik. Ia tentu telah banyak berjasa di PMI dan saya sudah bertekad untuk melanjutkannya," kata JK saat pertama kali diberi kesempatan sebagai ketua terpilih.
Baca Juga:
Menurut JK, dasar bekerja di PMI adalah keikhlasan. Meski demikian JK mengakui pekerjaan barunya itu tidak mudah. Yang pasti, katanya, JK ingin mempertahankan PMI sebagai organisasi yang dihormati. "PMI adalah organisasi yang sangat dihormati oleh siapa saja. Dihormati kawan dan lawan," kata JK.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla secara aklamasi terpilih untuk memimpin Palang Merah Indonesia (PMI). JK terpilih sebagai pengganti
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini