Terpojok, Kejagung 'Ngeles'
Rekayasa Kriminalisasi Pimpinan KPK
Selasa, 27 Oktober 2009 – 14:43 WIB
Dalam gelar perkara itu juga disebutkan Ari Muladi sebagai orang yang langsung melakukan penyerahan uang, ada juga keterangan Anggodo Widjoyo (adik buronan Anggoro Widjoyo buronan KPK), juga ada nama Edi Sumarsono dan testimony Antasari Azhar. Sesuai dengan SPDP maka perkara ini memenuhi sayarat untuk dilanjutkan ke penyedikan oleh polisi.
Lebi jauh ia menyebut, tidak akan meminta rekaman tersebut ke KPK, kecuali KPK yang memberikan maka akan diterima untuk dipelajari. Ia pun menyebut seyogyanya, penyadapan bisa dilakukanb KPK hanya dalam dugaan tindak pidana korupsi. Bukan tentang kehidupan sosial seseorang.
“Justru rekaman (yang menyebutkan rekayasa KPK, Red) itu patut dipertanyakan apakah itu terkait korupsi atau tidak,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Ritongan juga menyinggung tentang kewenangan penyadapan oleh KPK. Lembaga ini hanya boleh melakukan penyadapan dalam kasus korupsi, bukan dalam kehidupan sosial seseorang.
JAKARTA- Maraknya pemberitaan soal rekaman rekayasa krimanilisasi dua pimpinan KPK membuat Kejaksaan Agung betul-betul terpojok. Wakil Jaksa Agung
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian