Terpojok, Kejagung 'Ngeles'

Rekayasa Kriminalisasi Pimpinan KPK

Terpojok, Kejagung 'Ngeles'
Terpojok, Kejagung 'Ngeles'
Dalam gelar perkara itu juga disebutkan Ari Muladi sebagai orang yang langsung melakukan penyerahan uang, ada juga keterangan Anggodo Widjoyo (adik buronan Anggoro Widjoyo buronan KPK), juga ada nama Edi Sumarsono dan testimony Antasari Azhar. Sesuai dengan  SPDP maka  perkara ini memenuhi sayarat untuk dilanjutkan ke penyedikan oleh polisi.

Lebi jauh ia menyebut, tidak akan meminta rekaman tersebut ke KPK, kecuali KPK yang memberikan maka akan diterima untuk dipelajari. Ia pun menyebut seyogyanya, penyadapan bisa dilakukanb KPK hanya dalam dugaan tindak pidana korupsi. Bukan tentang kehidupan sosial seseorang.

“Justru  rekaman (yang menyebutkan rekayasa KPK, Red) itu patut dipertanyakan apakah  itu terkait korupsi atau tidak,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Ritongan juga menyinggung tentang kewenangan penyadapan oleh KPK. Lembaga ini hanya boleh melakukan penyadapan dalam kasus korupsi, bukan dalam kehidupan sosial seseorang.

JAKARTA- Maraknya pemberitaan soal rekaman rekayasa krimanilisasi dua pimpinan KPK membuat Kejaksaan Agung betul-betul terpojok. Wakil Jaksa Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News