Terry Tolak Ahli Pembaca Gerak Bibir

Terry Tolak Ahli Pembaca Gerak Bibir
Terry Tolak Ahli Pembaca Gerak Bibir
Terry yang jabatannya di tim nasional Inggris dicopot karena kasus rasisme tersebut menegaskan, dirinya tidak bersalah atas penggunaan kata-kata ancaman atau penghinaan bernada rasis. Kuasa hukum Terry, George Carter-Stephenson, menyatakan, video tersebut sama sekali tidak dilengkapi suara sehingga tidak ada bukti bahwa kliennya memang menggunakan umpatan rasis terhadap Ferdinand.

Stephenson juga menyatakan, ahli yang nantinya akan membaca gerakan bibir Terry dalam sidang hanya akan mengungkapkan opininya semata. Pengunaan ahli pembaca gerak bibir sebelumnya telah berhasil membuktikan dugaan rasisme yang dilakukan penyerang Livepool Luis Suarez terhadap bek Manchester United Patrice Evra. Akibatnya, pemain asal Uruguay tersebut dikenai sanksi larangan bermain oleh asosiasi sepak bola Inggris atau yang populer disebut FA.

 

Namun hakim  Howard Riddle dalam tanggapannya atas permintaan tim pengacara Terry, mengatakan bahwa tidak mungkin bukti utama keterangan ahli pembaca gerak bibir dikesampingkan dalam sidang vonis yang akan digelar  setelah pertandingan final kejuaraan sepak bola Piala Eropa atau Euro Cup bulan Juli mendatang. “Dalam pendangan saya, semua barang bukti harus dijadikan pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara,” katanya.

Sementara FA telah memulai penyelidikan terpisah mengenai kasus yang melibatkan Terry dan untuk sementara mencabut ban kapten timnas Inggris dari tangan pemain tersebut sampai selesainya persidangan kriminal. Pencopotan ban kapten yang dilakukan secara sepihak oleh FA telah menyebabkan perselisihan dengan mantan pelatih timnas Inggris  Fabio Capello yang akhirnya mundur karena merasa tersinggung wewenangnya telah dilangkahi FA.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Duduki Puncak Klasemen

KAPTEN sekaligus pemain belakang andalan Chelsea, John Terry, dilaporkan telah mencoba meyakinkan hakim yang akan memimpin sidang kasus umpatan rasisme


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News