Tersandung Dugaan Korupsi Alkes, Dua Pejabat Pijay Ditahan

Tersandung Dugaan Korupsi Alkes, Dua Pejabat Pijay Ditahan
Dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan pengadaan furniture nurse station di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya, Aceh, ditahan Kejari Pidie Jaya. Foto: rakyataceh/jpg

“Tersangka Fauzi terlibat dalam kasus ini dengan langsung menandatangani surat permintaan pembayaaran, dan mengajukan permohonan pembayaran kepada bendahara pengeluaran untuk progres pekerjaan 100 persen, walau di lapangan belum 100 persen,” ungkapnya.

Kedua tersangka baru dalam korupsi pekerjaan pengadaan furniture nurse station ini, ditahan sejak 31 Okteber sampai 19 Novermber 2018 di Rutan Kelas IIB Sigli. Sebelumnya penyidik Kejari Pidie Jaya juga telah menahan dua tersangka dalam kasus yang sama, masing-masing Jailani dan Hasan Basri. Ke empat tersangka korupsi di RSUD Pidie Jaya itu disangka melanggar undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaiman telah diubah dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi.

Walau telah menahan sejumlah pejabat, penyidik terus melakukan pengembangan, bahkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dalam hal ini direktur rumah sakit sempat diperiksa.

“Tim Penyidik terus melakukan pengembangan. Untuk PA/KPA sendiri, sudah dilakukan pemeriksaan dua atau tiga kali,” tukas Sutrisna. (mag-78/amz/mai)


Penyidik Kejari Pidie Jaya (Pijay) menahan Rajab, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News