Tersandung Kasus Gratifikasi, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ditahan, Lihat Tangannya

Selanjutnya subsidiair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah enam orang. Adapun modus operandinya yaitu tersangka mengatasnamakan kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
Sementara itu Kuasa Hukum tersangka (EK), Rizal Syamsul mengatakan bahwa kliennya menerima gratifikasi dari salah satu kepala SMA Negeri yang ada di Kota Palembang.
"Kami arahkan ke klien untuk sementara ikut prosedur yang ada dan belum ada untuk melakukan praperadilan," katanya.(antara/jpnn)
Oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Inspektorat Provinsi Sumsel berinisial EK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik