Tersandung Kasus Korupsi, 4 PNS di KPU Bengkalis Ditahan, Lihat Tampangnya

jpnn.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis menetapkan empat PNS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau.
Keempat tersangka korupsi dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,5 miliar itu juga langsung ditahan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan keempat tersangka tersebut adalah Puji Hartono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran, Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kapolres mengatakan kerugian senilai Rp 4,5 miliar tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh inspektorat KPU RI.
Di mana pengungkapan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 pada KPU Kabupaten Bengkalis yang digelontorkan dari Pemkab Bengkalis senilai Rp 40 miliar yang bersumber dari APBD 2019/2020.
Adapun barang bukti dari kasus itu berupa pertanggungjawaban penggunaan anggaran (SPJ) dari November 2019 hingga April 2021.
Kemudian buku kas umum (BKU) KPU Kabupaten Bengkalis, rencana kebutuhan belanja perubahan 1 Desember 2020, dokumen surat perintah kerja (SPK), SK KPU Kabupaten Bengkalis tentang kelompok kerja.
Selanjutnya, SK Sekretaris KPU Bengkalis tentang pengelola keuangan, Keputusan KPU RI tentang pengangkatan ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkalis.
Polres Bengkalis menetapkan empat PNS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau.
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif