Tersandung Kasus Korupsi, 4 PNS di KPU Bengkalis Ditahan, Lihat Tampangnya

Tersandung Kasus Korupsi, 4 PNS di KPU Bengkalis Ditahan, Lihat Tampangnya
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melaksanakan press rilis terkait empat PNS di KPU Bengkalis ditahan dalam kasus dugaan korupsi, Selasa (9/5). Foto: ANTARA/Alfisnardo/23

jpnn.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis menetapkan empat PNS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau. 

Keempat tersangka korupsi dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,5 miliar itu juga langsung ditahan.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan keempat tersangka tersebut adalah Puji Hartono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran, Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kapolres mengatakan kerugian senilai Rp 4,5 miliar tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh inspektorat KPU RI.

Di mana pengungkapan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 pada KPU Kabupaten Bengkalis yang digelontorkan dari Pemkab Bengkalis senilai Rp 40 miliar yang bersumber dari APBD 2019/2020.

Adapun barang bukti dari kasus itu berupa pertanggungjawaban penggunaan anggaran (SPJ) dari November 2019 hingga April 2021.

Kemudian buku kas umum (BKU) KPU Kabupaten Bengkalis, rencana kebutuhan belanja perubahan 1 Desember 2020, dokumen surat perintah kerja (SPK), SK KPU Kabupaten Bengkalis tentang kelompok kerja.

Selanjutnya, SK Sekretaris KPU Bengkalis tentang pengelola keuangan, Keputusan KPU RI tentang pengangkatan ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkalis.

Polres Bengkalis menetapkan empat PNS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News