Tersandung Kasus Korupsi, Kadispenda Anambas Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 21 Juli 2016 – 12:29 WIB

Ilustrasi tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas !A, tanjungpinang. Foto: dokumen JPNN
Tersangka, selaku ketua panitia dan sekretaris tidak melibatkan anggota panitia kerja pembelian dan penetapan harga pembelian ketiga unit mess tidak mengacu pada Apresal atau NJOP tanah dan bangunan tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara untuk memperkaya diri.(ias/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Zulfahmi, Kadispenda, Kabupaten Anambas, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mes Pemda dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang