Tersandung Kasus Narkoba, Ketua DPRD Sarolangun Dituntut 4 Bulan Penjara

Tersandung Kasus Narkoba, Ketua DPRD Sarolangun Dituntut 4 Bulan Penjara
Ilustrasi. Foto: AFP

Setelah dilakukan tes urine, delapan terdakwa tersebut positif menggunakan narkoba. (ira/rib/ray/jpnn)


JAMBI – M Syaihu, Ketua DPRD Sarolangun terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dituntut empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News