Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Jamal 'Preman Pensiun' Ajukan Satu Permintaan
jpnn.com, BANDUNG - Zulfikar alias Jamal 'preman pensiun' mengajukan rehabilitasi. Polrestabes Bandung akan mengkaji permintaan Jamal.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka.
Namun, kata dia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sehingga bisa menjalani rehabilitasi tanpa penahanan sebagai tersangka.
"Syarat orang direhabilitasi itu dilihat dari jumlah barang bukti dan dalam penelitian awal masuk kategori jaringan atau tidak," kata Irfan di Kota Bandung, Senin (31/8).
Jamal sudah dua kali diduga kedapatan menggunakan narkoba. Pada 2019, Jamal menempuh rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.
Kemudian pada Kamis (27/8), Jamal kembali ditangkap Polrestabes Bandung karena diduga mengkonsumsi sabu-sabu setelah rekannya berinisial AA yang juga sebelumnya ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram. Jamal dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan tes urine.
Namun, menurut Irfan, Jamal belum dikategorikan sebagai bagian dari jaringan atau pengedar narkoba. Saat ini Jamal masih dinyatakan sebagai pengguna.
Dengan fakta itu, menurut dia, Jamal melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan rehabilitasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung yang kemudian akan ditindaklanjuti ke BNN.
Polrestabes Bandung akan mengkaji permintaan Zulfikar alias Jamal 'Preman Penisun' yang kembali tersandung kasus narkoba.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu