Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Jamal 'Preman Pensiun' Ajukan Satu Permintaan
jpnn.com, BANDUNG - Zulfikar alias Jamal 'preman pensiun' mengajukan rehabilitasi. Polrestabes Bandung akan mengkaji permintaan Jamal.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka.
Namun, kata dia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sehingga bisa menjalani rehabilitasi tanpa penahanan sebagai tersangka.
"Syarat orang direhabilitasi itu dilihat dari jumlah barang bukti dan dalam penelitian awal masuk kategori jaringan atau tidak," kata Irfan di Kota Bandung, Senin (31/8).
Jamal sudah dua kali diduga kedapatan menggunakan narkoba. Pada 2019, Jamal menempuh rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.
Kemudian pada Kamis (27/8), Jamal kembali ditangkap Polrestabes Bandung karena diduga mengkonsumsi sabu-sabu setelah rekannya berinisial AA yang juga sebelumnya ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram. Jamal dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan tes urine.
Namun, menurut Irfan, Jamal belum dikategorikan sebagai bagian dari jaringan atau pengedar narkoba. Saat ini Jamal masih dinyatakan sebagai pengguna.
Dengan fakta itu, menurut dia, Jamal melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan rehabilitasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung yang kemudian akan ditindaklanjuti ke BNN.
Polrestabes Bandung akan mengkaji permintaan Zulfikar alias Jamal 'Preman Penisun' yang kembali tersandung kasus narkoba.
- Jelang Malam Tahun Baru 2025, Kawasan Asia Afrika hingga Gedung Sate Bandung Dipadati Wisatawan
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- BNNK Jaksel Rehabilitasi 253 Pengguna Narkoba Selama 2024
- Waspada Peredaran Jamu Kunyit Narkoba
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- Berikut Prediksi Titik-titik Kemacetan di Kota Bandung saat Malam Tahun Baru