Tersandung Kasus Narkoba, Oknum ASN Pemkot Sibolga Ditangkap
jpnn.com, MEDAN - Seorang oknum ASN Pemkot Sibolga berinisial HST, 41, ditangkap polisi karena memiliki narkoba. Dia ditangkap bersama temannya berinisial AR, 28.
Keduanya ditangkap di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kwrambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Pelaku HST warga Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dan rekannya AR warga Jalan Aso-Aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
"Kedua pelaku ditangkap, Minggu (22/10) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Gambolo, Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Senin.
Sugiono menyebutkan dari penangkapan tersebut barang bukti yang disita berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,06 gram, satu paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat 1,16 gram, dan uang tunai sebesar Rp 150.000.
Kasat Narkoba menjelaskan Tim Operasional melakukan penyelidikan mengenai keberadaan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Gambolo, Kota Sibolga.
Hasil penyelidikan Tim Operasional mengarah kepada dua orang laki-laki, HST dan AR yang berada di dalam sebuah rumah di Jalan Gambolo Sibolga.
"Tim Operasional melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang tersembunyi di kantong belakang celana sebelah kanan HST," katanya.
Seorang oknum ASN Pemkot Sibolga berinisial HST, 41, ditangkap polisi karena memiliki narkoba. Dia ditangkap bersama temannya berinisial AR, 28.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap