Tersandung Kasus Narkoba, Oknum ASN Pemkot Sibolga Ditangkap
Senin, 23 Oktober 2023 – 20:12 WIB

Dua warga HST (41) dan AR (28) yang memiliki narkotika jenis sabu ditahan di Polres Sibolga. Foto: ANTARA/HO- Humas Polres Sibolga
Sugiono mengatakan barang bukti dan pelaku dibawa ke Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut
Kasus ini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Sibolga.
"Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga.(antara/jpnn)
Seorang oknum ASN Pemkot Sibolga berinisial HST, 41, ditangkap polisi karena memiliki narkoba. Dia ditangkap bersama temannya berinisial AR, 28.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya