Tersandung Kasus Narkoba, Oknum Jaksa Ini Dituntut Sebegini
jpnn.com, PALEMBANG - Oknum jaksa Rengga Puspa Negara, terdakwa kasus narkoba hanya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah dalam persidangan yang digelar di PN Kelas IA Tanjungkarang, Senin (26/7).
Menurut JPU Iskandarsyah, terdakwa Rengga dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Dan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya, Senin (26/7).
Untuk diketahui, Rengga dan kedua rekannya yakni Ali Ferdian dan Hendro Yuricki diduga terlibat pesta sabu-sabu.
Menurut jaksa, peristiwa ini terjadi pada Bulan Februari 2021 lalu. Dimana pada saat itu Ali Ferdian dan Hendro Yuricki tertangkap di pelataran parkir Rumah Sakit Urip Sumoharjo oleh petugas kepolisian yang telah lama mengintai gerak-gerik keduanya.
“Dari itu polisi menemukan satu paket sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan,” katanya.
Lanjut jaksa masih dalam pembacaan dakwaannya, ketika hendak dimintai keterangan kedua Oknum Panitera Pengganti itu memberitahu petugas bahwa mereka baru saja bertandang ke rumah Rengga untuk menikmati sabu-sabu bersama.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Oknum jaksa Rengga Puspa Negara, terdakwa kasus narkoba hanya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah dalam persidangan yang digelar di PN Kelas IA Tanjungkarang, Senin (26/7).
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- PLN UIP3B Sumatra UPT Palembang Dorong Pemberdayaan Perajin Kain Songket
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024