Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Mantan Kadis PPPA Maluku Terancam Penjara 12 Tahun
Sebab, pada kesempatan hari berikutnya, korban juga sempat memijat pundak terdakwa tanpa ada unsur paksaan.
"Terdakwa dijerat melanggar Pasal 6 huruf c dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual setelah diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap stafnya pada Juli 2023," jelas Wahyudi.
Pasal ini menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.(antara/jpnn)
Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku David S. Katayane terancam pidana penjara paling lama 12 tahun lantaran melecehkan bawahannya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan