Tersandung Kasus Penggelapan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Dijebloskan ke Penjara

Tersandung Kasus Penggelapan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Dijebloskan ke Penjara
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memberikan keterangan pers terkait kasus penggelapan dan penipuan mobil yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi berinisial JA. Foto: ANTARA/Aditya Rohman

Pada kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu lembar pemesanan sewa mobil, data survei penyewa kendaraan mobil serta surat keterangan leasing. Akibat ulah nya wakil rakyat tersebut dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(antara/jpnn)

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi berinisial JA, 42, ditangkap polisi karena terlibat kasus penggelapan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik perusahaan rental.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News