Tersandung Korupsi Alkes, Erigana Resmi Sandang Status Terdakwa
Kamis, 13 Agustus 2015 – 02:05 WIB

Tersandung Korupsi Alkes, Erigana Resmi Sandang Status Terdakwa
"Kita baru saja menerima tersangka dan barang bukti. Saat penyerahan kita juga meminta keterangan tersangka terkait dugaan kasus korupsi," terang Firdaus.
Baca Juga:
Menurutnya, atas pelimpahan tersebut, secara tak langsung status tersangka Erigana beralih menjadi terdakwa. Tak hanya itu, Erigana yang sebelumnya ditahan di Polresta Barelang akan dititip sementara waktu di Rutan Tembesi.
"Saat ini statusnya sudah terdakwa. Terdakwa akan kita titip di Rutan. Kita juga berusaha menyelesaikan pemberkasan, untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang," sebut Firdaus. (she/eja/ray)
BATAM - Kejaksaan Negeri Batam menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Pukesmas se-kota Batam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal