Tersandung Korupsi, Eks Bos Pertamina Ditahan Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menahan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan atas kasus dugaan korupsi investasi.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, Karen ditahan mulai hari ini hingga 13 Oktober 2018 seraya pemberkasan berjalan.
Menurut dia, penyidik sengaja menahan Karen untuk memudahkan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Selain itu, penyidik khawatir Karen Agustiawan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama penyidikan berjalan.
“Iya benar, intinya (alasan penahanan) untuk memudahkan kerja penyidik,” kata dia, Senin (24/9).
Diketahui bahwa Karen ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Karen Agustiawan juga ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, karena sudah dua kali Karen Agustiawan dipanggil tim penyidik tapi tidak hadir dengan sejumlah alasan.
Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yang tadinya pejabat Pertamina.
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- GPA Dukung Kejagung Ungkap Sumber Uang Hampir Rp 1 T Sitaan dari Eks Pejabat MA
- Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Diperiksa