Tersandung Korupsi, Eks Bos Pertamina Ditahan Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menahan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan atas kasus dugaan korupsi investasi.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, Karen ditahan mulai hari ini hingga 13 Oktober 2018 seraya pemberkasan berjalan.
Menurut dia, penyidik sengaja menahan Karen untuk memudahkan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Selain itu, penyidik khawatir Karen Agustiawan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama penyidikan berjalan.
“Iya benar, intinya (alasan penahanan) untuk memudahkan kerja penyidik,” kata dia, Senin (24/9).
Diketahui bahwa Karen ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Karen Agustiawan juga ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, karena sudah dua kali Karen Agustiawan dipanggil tim penyidik tapi tidak hadir dengan sejumlah alasan.
Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yang tadinya pejabat Pertamina.
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur