Tersandung Korupsi, Eks Bos Pertamina Ditahan Kejagung
Senin, 24 September 2018 – 17:28 WIB
Hasil penyidikan Kejagung menemukan ada dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG.
Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.
Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp568 miliar. (cuy/jpnn)
Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yang tadinya pejabat Pertamina.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui