Tersandung Korupsi Pengamanan Pilkada, Pejabat Kampar Akhirnya Ditahan
jpnn.com - BANGKINANG - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar Drs A Mius MSi akhirnya ditahan penyidik Polres Kampar. Penahanan dilakukan di sel Mapolres Kampar setelah A Mius menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam.
Berdasarkan pantauan Riau Pos (Grup JPNN.com), Senin (4/5), A Mius diperiksa di Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kampar.
A Mius yang didampingi penasehat hukumnya H Mahfuzat Zein SH MH dan Wahyu Awaluddin SH MH diperiksa mulai pukul 11.30 WIB.
Meski sudah menduga ditahan penyidik, A Mius tetap terlihat tenang dan sesekali melempar senyum kepada insan pers. Mius tetap bersikap biasa, dan ketika hendak pergi ke toilet pun dia menyempatkan diri untuk menanggapi sapaan para wartawan.
Kasat Reskrim AKP Herfio Zaky Sik mengatakan bahwa Mius diperiksa atas dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada tahun 2011. Ketika itu, Mius memegang jabatan Kepala Satpol PP Kampar.
Sebelum Mius, sudah ada satu orang yang ditahan yaitu Agus selaku PPTK. Penetapan Mius sebagai tersangka pada Januari 2015 dilakukan karena polisi sudah memiliki alat bukti yang cukup, salah satunya yaitu hasil audit investigasi BPKP. "Dugaan kerugian uang negara sebesar Rp335 juta,"ujarnya.
Penyidik melakukan penahanan terhadap Mius dengan alasan untuk kelancaran proses penyidikan. "Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melakukan hal-hal yang menghambat penyidikan. Apalagi penyidikan masih berkembang,"ucap Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa saat ini pihaknya fokus pada penyidikan, dan penyidikan dilakukan secara profesional. "Bukan karena alasan politik. Penyidikan dilakukan secara profesional,"tegas Kapolres.
Sementara itu, A Mius yang ditemui di sela waktu istirahatnya menyampaikan agar penjelasan kasus yang dihadapinya akan dijelaskan oleh pengacaranya. "Nanti hubungi saja pengacara saya untuk keterangan lebih lanjut," ucap Mius.
Ketika bersiap-siap hendak menjalani penahanan, Mius dikunjungi oleh sang Istri sekitar pukul 17.11WIB. Tampak sang istri masih mengenakan seragam Linmas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketika akan masuk ke ruangan tempat sang suami diperiksa, sang istri tampak sabar. Mius pun menerima kedatangan istrinya dengan senyuman. Hanya berselang lebih kurang 15 menit bertemu, istri Mius dan satu rekannya keluar ruangan dan langsung pulang.
Pukul 17.25wib, A Mius pun masuk ke sel Polres Kampar. Sebelum masuk sel, dia menyempatkan diri membuka sepatu hitam dan menggantinya dengan sandal. Tanpa ragu, setelah namanya dicatat di penjagaan sel, Mius pun masuk. Salah seorang personil yang memberikan tas merah kepada Mius. Tas itu tempat baju Mius yang dibawakan kerabatnya beberapa saat sebelum masuk tahanan.
Penasehat hukumnya H Mahfuzat Zein SH MH dan Wahyu Awaluddin SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sesuai prosedur, setelah kliennya ditahan oleh penyidik, maka Mahfuzat dan rekan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Begitu ada surat perintah penangkapan dan diikuti surat perintah penahanan, kami pun langsung mengeluarkan surat permohonan penangguhan,"ucapnya.
Ketika ditanya lebih detail, Mahfuzat masih enggan membahas pokok perkara, dan menyatakan akan mengajukan bukti-bukti di pengadilan.
"Kami mengikuti prosedur, dan kami nanti akan dibuktikan di Pengadilan apakah ada keterlibatan dia. Keluarganya sudah mengetahui, istrinya cukup tegar menghadapinya,"paparnya.(why/ray/jpnn)
BANGKINANG - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar Drs A Mius MSi akhirnya ditahan penyidik Polres Kampar. Penahanan dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel