Tersandung Korupsi Proyek Masterplan Pariwisata, Kepala Bappeda Anambas Ditahan
"Penyidik memandangnya dalam kegiatan yang dilaksanakan tersebut, total lost. Artinya, dari pagu anggaran uang negara yang digunakan dalam kegiatan tersebut, semuanya tidak benar," kata Yulianto.
Atas perbuatannya, terang Yulianto, tersangka dapat dijerat sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) dan Pasal 9 dan pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, kami telah memeriksa sedikitnya sebanyak 11 orang saksi, termasuk ahli yang dicantumkan oleh tersangka untuk melaksanakan kegiatannya," terang Yulianto.
Yulianto juga mengatakan, selain dua tersangka yang telah ditetapkan tersebut, tidak tertutup kemungkinan adanya muncul penetapan tersangka yang lain dan dinilai ikut terlibat di dalamnya.
"Semua kemungkinan untuk penetapan tersangka lain bisa saja terjadi, dari hasik penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan saat ini," pungkasnya.
Sementara itu, saat digiring kedua tersangka, Raja Ishak maupun Dewi Khuraisin, enggan memberikan komentar atas penahanan oleh Kejati Kepri.
Bahkan dari wajah Raja Ishak, terlihat matanya memerah menahan kesedihan. Sementara, tersangka Dewi Khuraisin berusaha mendorong sejumlah wartawan yang berusaha mengambil gambarnya. Ia juga berusaha menutupi wajahnya dengan jeket yang ia gunakan.(cr10/jpnn)
BATAM - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, Raja Ishak, 50, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB