Tersandung Narkoba, Ammar Zoni Bersyukur Divonis 1 Tahun

jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni bisa bernafas lega. Sebab, sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya telah berakhir.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/11), dia divonis 1 tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa tersebut pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Sunarso.
"Memerintahkan kepada para terdakwa 1 Ammar Zoni untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi Natuna Lebak Bulus Cilandak, Jakarta Selatan," lanjutnya.
Mendengar vonis tersebut, pemain sinetron Anak Jalanan itu pun bersyukur.
“Alhamdulillah, ya terima aja,” tutur Ammar Zoni usai sidang.
Mengakui kesalahannya, Ammar Zoni pun berjanji akan memperbaiki diri untuk tidak mengalami masalah serupa di kemudian hari.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/11), pesinetron Ammar Zoni divonis 1 tahun penjara.
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu