Tersandung Narkoba, Axel Cuma Dituntut 6 Bulan Penjara
Rabu, 25 Oktober 2017 – 19:10 WIB
Axel ditahan bermula dari pengembangan penyelundupan narkotika jenis Happy Five seberat 1.118 gram yang dibawa oleh seorang penumpang asal Malaysia pada 14 Juli 2017.
Axel pun memesan Happy Five dengan bukti transfer sebesar Rp1,5 juta. (mg7/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut putra sulung Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp, 20.000.000.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Sudah Menikah 28 Tahun, Jeremy Thomas Bagikan Rahasia Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
- Jeremy Thomas Ungkap Rahasia Tetap Fit di Usia 52 Tahun
- Romeo Ingkar Janji, Bukan Sekadar Romansa Biasa
- Romeo Ingkar Janji Akhirnya Umumkan Jadwal Tayang di Bioskop
- Curhat Fransisca Merry 8 Tahun Jadi Manajer Artis, Begini Suka Dukanya
- Jeremy Thomas Ungkap Alasan Mendukung Komunitas Antipelakor, Jangan Kaget