Tersandung Narkoba, Sekda Tanggamus akan Direhabilitasi
jpnn.com - jpnn.com - Derektorat Narkoba Polda Lampung memastikan Sekda Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri yang tersandung penyalahgunaan narkoba akan menjalani rehabilitasi.
Selain Basri, dua tersangka lainnya Oktarika (PNS Provinsi Lampung), dan Doni Lesmana (wiraswasta) juga akan menjalani hal yang sama.
Ketiga tersangka direhabilitasi berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.
“Sebelumnya pelaku mengajukan Assessment BNP Lampung, dan sudah mendapat rekomindasi dari BNP untuk Rehabilitasi terhadap Muklis Basri, Oktarika dan Doni Lesmana, atas dasar dari Assessment itu, akhirnya kami menyetujui permohonan rehabilitasi, namun berkas perkara mereka tetap jalan,” Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group) Senin.
Abrar menceritakan pertimbangan direhab, karena dia mengajukan Assessment, kemudian P18 dan P 19 dari kejakasaan meminta untuk dilakukan pengambilan darah dan sempel rambut.
“Karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dijelaskan dia menggunakan setengah butir dari happy five yang diberikan dari saudara Doni. Namun pada saat pemerikasaan urin hasilnya negatif.”
“Makanya pihak dari kejaksaan menerbitkan P18 dan P19 kepada kami untuk melakukan uji tes dengan mengambil sampel darah dan rambut dan ternyata hasilnya positif,” ucap Abrar.(cw25)
Derektorat Narkoba Polda Lampung memastikan Sekda Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri yang tersandung penyalahgunaan narkoba akan menjalani rehabilitasi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Tangan Nenek di Bandarlampung Kena Peluru Nyasar, Polisi Bilang Begini
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Bandarlampung, Ulah Siapa Ini?
- Hasto Minta Pendukung Kuras Keringat agar Ganjar-Mahfud Kalahkan Paslon Bermodal dan Berbansos
- Hasto Bawakan 3 Pesan Ganjar saat Kampanye ke Lampung, Singgung Tekanan hingga Donator 02