Tersandung Suvenir Haji, Garuda Harus Bayar Rp 1 M
Kamis, 16 Juni 2011 – 08:26 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin menghukum maskapai Garuda Indonesia, PT Gaya Bella Diantama, dan PT Uskrindo Prima membayar masing-masing Rp 1 miliar dalam kasus pengadaan cinderamata haji. Majelis menilai fakta-fakta tentang diskriminasi tender pengadaan cinderamata haji oleh ketiga terhukum tidak terbantahkan. "Menurut aturan yang berlaku, perusahaan yang masih bermasalah status hukumnya tidak bisa ikut tender. Karena itu, perpanjangan tender yang menjadi alasan Garuda itu tidak dapat diterima," terang Iqbal.
"Majelis hakim menolak permohonan gugatan Garuda dan menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," ujar ketua majelis hakim Sapawi, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (15/6).
Baca Juga:
Kuasa hukum KPPU M. Iqbal mengapresiasi putusan hakim. Menurut dia, Garuda terbukti tidak membuka kesempatan tender soal cinderamata haji terhadap perusahaan lain, meski kedua mitranya tersebut bermasalah secara hukum di KPPU.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin menghukum maskapai Garuda Indonesia, PT Gaya Bella Diantama, dan PT Uskrindo
BERITA TERKAIT
- Menko Perekonomian Sebut PSN PIK 2 Hanya Terkait Tropical Coastland
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok