Tersandung Suvenir Haji, Garuda Harus Bayar Rp 1 M
Kamis, 16 Juni 2011 – 08:26 WIB
Kuasa hukum Garuda, Edwin Aditya Rachman, belum memastikan langkah hukum yang akan diambil kliennya, termasuk apakah akan mengajukan kasasi ke MA. (kuh)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin menghukum maskapai Garuda Indonesia, PT Gaya Bella Diantama, dan PT Uskrindo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Bisa Memanfaatkan Ini!
- Prabowo Akan Resmikan Proyek Listrik di 18 Provinsi, Berikut Daftarnya
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Terjadi di Kota-Kota Besar
- Info Penting dari AKBP Efos untuk Honorer Lulus PPPK 2024
- Catat, Jakarta Bakal Diguyur Hujan Senin Ini
- Mengikuti Tren Viral Ternyata Bikin Kecanduan, Dampaknya Mengerikan