Tersangka, 2 Anggota DPRD Riau Kembali Diperiksa KPK
Kamis, 31 Mei 2012 – 11:01 WIB

Tersangka, 2 Anggota DPRD Riau Kembali Diperiksa KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, Kamis (31/5). Kedua tersangka itu merupakan anggota DPRD Riau, yakni M Dunir (PKB), yang juga ketua Pansus DPRD Riau yang melakukan revisi Perda venue PON dan M Faisal Aswan (fraksi Golkar). Juru Bicara KPK Johan Budi juga pernah mengatakan bahwa pekan ini pemeriksaan kasus suap PON difokuskan untuk melengkapi berkas empat tersangka, yaitu M Dunir, M Faisal Aswan, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.
M Dunir tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.36 Wib. Ia tampak segar mengenekan pakaian kemeja putih. Sedangkan M Faisal Aswan tiba pukul 09.46 Wib didampingi penyidik. Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan.
Namun M Dunir damn Faisal tidak berkomentar soal pemeriksaannya sebagai tersangka kali ini. Apakah berkasnya sudah akan dilimpahkan atau belum. Karena sebelumnya KPK juga memeriksa tersangka Eka Dharma Putra (pegawai Dispora), yang menurut kuasa hukumnya Eva Nora, berkas Eka sudah siap dan tinggal menunggu P21.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau,
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia