Tersangka AF Merundung Santri Junior dengan Setrika Uap, Ya Ampun
jpnn.com, MALANG - Penyidik Polres Malang menetapkan AF menjadi tersangka perundungan terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Sayah Hidayat menyebut tersangka AF (19) merupakan salah satu santri di pondok pesantren yang sama dengan korban.
"Kami menetapkan tersangka AF berusia 19 tahun berdomisili di Kecamatan Lawang. Tersangka merupakan salah satu santri di pondok pesantren tersebut," kata Gandha, Kamis (22/2).
Korban perundungan berinisial ST (15) merupakan pelajar kelas IX, sedangkan pelaku AF adalah seniornya dari kelas XII yang bertugas di ruang laundry.
Konon antara korban dan tersangka saling mengenal. Peristiwa perundungan tersebut terjadi di ruang laundry di pondok pesantren tersebut.
Peristiwa perundungan berawal saat korban meminta baju yang dicuci, tersangka tersinggung lalu merundung korban menggunakan setrika uap
.
"Korban dan tersangka saling kenal. Saat itu, mungkin nadanya dianggap terlalu tinggi dan tersangka kemudian tersinggung," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Satreskrim Polres Malang, disinyalir korban seringkali dirundung oleh tersangka AF.
Korban yang santri junior dirundung secara verbal dan terkadang juga dipukul oleh tersangka.
Polisi menetapkan AF menjadi tersangka yang merundung santri junior menggunakan setrika uap. Konon inilah pemicunya.
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Sukurin, 3 Pelaku Perundungan Pria Berkebutuhan Khusus di Bandung Terancam 6 Tahun Bui
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- NU Care-LAZISNU dan Prudential Syariah Gelar Literasi Keuangan untuk 500 Santri di Bogor dan Bekasi
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an