Tersangka AF Merundung Santri Junior dengan Setrika Uap, Ya Ampun
Jumat, 23 Februari 2024 – 09:54 WIB

Ilustrasi - Pelaku perundungan santri di Malang jadi tersangka. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Selain itu juga Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ant/jpnn.com)
Polisi menetapkan AF menjadi tersangka yang merundung santri junior menggunakan setrika uap. Konon inilah pemicunya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Santri Turun ke Desa, Kembangkan Pertanian dan Peternakan
- Bahlil, Kawulo, Santri, dan Cita-Cita Republik
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Ratusan Santri Dilatih Usaha Boga dan Barista, Gus Yasin: Upaya Penanggulangan Kemiskinan
- AKBP Abdul Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku Perundungan Siswa SMP di Kota Bandung