Tersangka AF Merundung Santri Junior dengan Setrika Uap, Ya Ampun
Jumat, 23 Februari 2024 – 09:54 WIB
Selain itu juga Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ant/jpnn.com)
Polisi menetapkan AF menjadi tersangka yang merundung santri junior menggunakan setrika uap. Konon inilah pemicunya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi