Tersangka atau Tidak, Firli Bahuri Tetap Diproses Secara Etik
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut proses hukum pidana terhadap Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya tidak memengaruhi pemeriksaan pelanggaran kode etik.
Hal itu disampaikan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11).
"Ya enggaklah (tidak berpengaruh, red). Di sana, kan, pidana, di sini etik," kata Albertina.
Dia menegaskan apa pun hasil dari proses hukum terhadap Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan yang diusut Polda Metro Jaya, skandal etik oleh Dewas KPK tetap berjalan sampai tuntas.
"Kami etik tetap berjalan, ya. Ditetapkan tersangka atau tidak tersangka (oleh polisi), etiknya tetap berjalan sampai selesai," ucap Albertina.
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewas KPK di Jakarta, Senin kemarin.
Firli dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan berstatus tersangka atau tidak, Firli Bahuri tetap diproses secara etik tentang foto bareng eks Mentan SYL.
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam