Tersangka atau Tidak, Firli Bahuri Tetap Diproses Secara Etik
Walakin, Firli berdalih tidak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi oleh Dewas KPK.
Purnawirawan Polri berpangkat Irjen itu mengatakan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya itu secara utuh akan disampaikan Dewas KPK.
"Materinya, karena sifat pemeriksaan di dewas tertutup, nanti biarlah dewas menyampaikan lengkap," ucap Firli.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK setelah beredar fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.
Laporan itu didasari pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Akan tetapi, Firli menyebut fotonya bersama SYL diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.
Menurut Firli, pertemuannya dengan SYL di lapangan bulu tangkis berlangsung 2 Maret 2022.
"Itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/10) lalu.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan berstatus tersangka atau tidak, Firli Bahuri tetap diproses secara etik tentang foto bareng eks Mentan SYL.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Bertemu Eks Sekuriti yang Ancam akan Sebar Foto Pribadi, Ricis Bereaksi Begini
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang