Tersangka atau Tidak, Firli Bahuri Tetap Diproses Secara Etik

Walakin, Firli berdalih tidak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi oleh Dewas KPK.
Purnawirawan Polri berpangkat Irjen itu mengatakan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya itu secara utuh akan disampaikan Dewas KPK.
"Materinya, karena sifat pemeriksaan di dewas tertutup, nanti biarlah dewas menyampaikan lengkap," ucap Firli.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK setelah beredar fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.
Laporan itu didasari pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Akan tetapi, Firli menyebut fotonya bersama SYL diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.
Menurut Firli, pertemuannya dengan SYL di lapangan bulu tangkis berlangsung 2 Maret 2022.
"Itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/10) lalu.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan berstatus tersangka atau tidak, Firli Bahuri tetap diproses secara etik tentang foto bareng eks Mentan SYL.
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI