Tersangka Bangun Rumah Mewah dari Keuntungan Penggunaan Rapid Antigen Bekas?
Selasa, 04 Mei 2021 – 02:50 WIB

Ekspose kasus di Mapolda Sumut terkait kasus penggunaan alat uji cepat COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Selanjutnya ada 15 orang saksi dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan dan dua orang dari PT Angkasa Pura Solution. (antara/jpnn)
Seorang tersangka kasus penggunaan rapid antigen bekas sedang membangun rumah mewah di Lubuklinggau, Sumsel.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba