Tersangka Bansos Sumut Diputuskan Usai Gelar Perkara

jpnn.com - JAKARTA - Penetapan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2011-2013, akan dilakukan Kejaksaan Agung setelah penyidik kembali ke Jakarta dari Medan, Sumut.
Saat ini, penyidik masih terus mencari bukti dengan melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Medan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, calon tersangka kasus ini sudah ada.
Nah, kata dia, untuk lebih komplitnya penyidik akan melakukan gelar perkara singkat usai kembali dari Medan.
"Setelah penyidik kembali akan dilakukan gelar perkara singkat untuk menentukan siapa tersangkanya," kata Tony, Kamis (20/8).
Namun, Tony masih merahasiakan siapa calon tersangkanya. Termasuk saat disinggung apakah akan menyentuh pejabat-pejabat di Pemprov Sumut.
Tony menambahkan, Kamis sore hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Medan akan disampaikan. Hasil itu akan dievaluasi.
"Tapi evaluasi apakah terkait dengan pejabat-pejabat tertentu termasuk gubernur nanti akan disampaikan penyidik," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penetapan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2011-2013, akan dilakukan Kejaksaan Agung
- BMKG Penyebab Hujan hingga Cuaca Ekstrem Akhir-Akhir Ini
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm