Tersangka Bansos Sumut Diputuskan Usai Gelar Perkara
jpnn.com - JAKARTA - Penetapan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2011-2013, akan dilakukan Kejaksaan Agung setelah penyidik kembali ke Jakarta dari Medan, Sumut.
Saat ini, penyidik masih terus mencari bukti dengan melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Medan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, calon tersangka kasus ini sudah ada.
Nah, kata dia, untuk lebih komplitnya penyidik akan melakukan gelar perkara singkat usai kembali dari Medan.
"Setelah penyidik kembali akan dilakukan gelar perkara singkat untuk menentukan siapa tersangkanya," kata Tony, Kamis (20/8).
Namun, Tony masih merahasiakan siapa calon tersangkanya. Termasuk saat disinggung apakah akan menyentuh pejabat-pejabat di Pemprov Sumut.
Tony menambahkan, Kamis sore hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Medan akan disampaikan. Hasil itu akan dievaluasi.
"Tapi evaluasi apakah terkait dengan pejabat-pejabat tertentu termasuk gubernur nanti akan disampaikan penyidik," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penetapan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2011-2013, akan dilakukan Kejaksaan Agung
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024