Tersangka Bansos Sumut Diputuskan Usai Gelar Perkara
jpnn.com - JAKARTA - Penetapan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2011-2013, akan dilakukan Kejaksaan Agung setelah penyidik kembali ke Jakarta dari Medan, Sumut.
Saat ini, penyidik masih terus mencari bukti dengan melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Medan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, calon tersangka kasus ini sudah ada.
Nah, kata dia, untuk lebih komplitnya penyidik akan melakukan gelar perkara singkat usai kembali dari Medan.
"Setelah penyidik kembali akan dilakukan gelar perkara singkat untuk menentukan siapa tersangkanya," kata Tony, Kamis (20/8).
Namun, Tony masih merahasiakan siapa calon tersangkanya. Termasuk saat disinggung apakah akan menyentuh pejabat-pejabat di Pemprov Sumut.
Tony menambahkan, Kamis sore hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Medan akan disampaikan. Hasil itu akan dievaluasi.
"Tapi evaluasi apakah terkait dengan pejabat-pejabat tertentu termasuk gubernur nanti akan disampaikan penyidik," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penetapan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2011-2013, akan dilakukan Kejaksaan Agung
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara