Tersangka Bansos Sumut Diputuskan Usai Gelar Perkara

jpnn.com - JAKARTA - Penetapan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2011-2013, akan dilakukan Kejaksaan Agung setelah penyidik kembali ke Jakarta dari Medan, Sumut.
Saat ini, penyidik masih terus mencari bukti dengan melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Medan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, calon tersangka kasus ini sudah ada.
Nah, kata dia, untuk lebih komplitnya penyidik akan melakukan gelar perkara singkat usai kembali dari Medan.
"Setelah penyidik kembali akan dilakukan gelar perkara singkat untuk menentukan siapa tersangkanya," kata Tony, Kamis (20/8).
Namun, Tony masih merahasiakan siapa calon tersangkanya. Termasuk saat disinggung apakah akan menyentuh pejabat-pejabat di Pemprov Sumut.
Tony menambahkan, Kamis sore hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Medan akan disampaikan. Hasil itu akan dievaluasi.
"Tapi evaluasi apakah terkait dengan pejabat-pejabat tertentu termasuk gubernur nanti akan disampaikan penyidik," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penetapan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2011-2013, akan dilakukan Kejaksaan Agung
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung