Tersangka Bansos Sumut Kemungkinan Ditetapkan Pekan Depan

Tersangka Bansos Sumut Kemungkinan Ditetapkan Pekan Depan
Tersangka Bansos Sumut Kemungkinan Ditetapkan Pekan Depan

“Enggak (banyak kok yang diperiksa,red). Kami hanya mengambil beberapa sample (penerima bansos,red) yang jumlah penerimaannya besar-besar. Itu kami minta bukti pertanggungjawaban. Apakah cocok dengan proposal yang diajukan. Jadi akan dilihat apakah sesuai,” ujarnya.

Menurut Turin, langkah ini cukup penting, karena dugaan korupsi berkaitan dengan penggunaan aliran dana bansos yang disalurkan Pemprov Sumut ke lembaga penerima. Namun sayangnya saat ditanya siapa saja nama yang telah diperiksa dari penerima, Turin mengaku belum dapat membebernya kepada wartawan.

“Kami belum bisa menyebutkan, karena ini kan pemeriksaannya masih terus berkembang. Nanti pada waktunya akan kami beber semua,” ujar Turin.

Kasus dugaan korupsi penggunaan bansos muncul setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki pengelolaan dana bansos Sumut periode 2011-2013. Pemeriksaan dilakukan setelah ada dugaan penggunaan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam aturan ditetapkan, penerima duit harus diseleksi terlebih dahulu. Kegiatannya pun ditujukan untuk melindungi risiko sosial. Selain itu, penerima wajib untuk melaporkan kegiatannya kepada pemerintah.

Atas pemeriksaan Kejati Sumut, Pemprov Sumut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Namun setelah majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan untuk sebagian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan tiga hakim, seorang panitera dan seorang pengacara. Diduga terkait suap untuk memenangkan gugatan di PTUN.

Dalam perkembangan selanjutnya, KPK kemudian menetapkan OC Kaligis,Gatot Pudjonugroho dan istri mudanya Evi Susanti sebagai tersangka. Sementara terkait penanganan dugaan korupsi bansos, diambil alih Kejaksaan Agung. (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kasubdit Tipikor Kejagung) Sardjono Turin memperkirakan, pihaknya dapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News